
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, SPKT Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan sosialisasi Cegah dan Sapu Bersih Pungli, Rabu (22/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, personil yanmas SPKT Polsek Ledo pun menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di ruang pelayanan masyrakat SPKT Polsek Ledk.
Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH mengimbau, kepada masyarakat dan perangkat pelayanan pemerintah ataupun swasta agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung apa yang tertuang pada Perpres tersebut guna mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan dan swasta secara maksimal.
“Dimana dalam peraturan ini disebutkan, semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Ledo IPDA M. Rokhim, SH.
Tidak hanya itu, lanjut IPDA M. Rokhim, SH, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami dari Polsek Ledo pada kesempatan yang baik ini juga mengajak kepada rekan-rekan semua, untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” tegas IPDA M. Rokhim, SH.
