Bhabinkamtibmas desa Sango Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar, Bripka Hendro.S melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Sango kecamatan Sanggau Ledo

Dalam Kegiatan Sambang ia pesan kamtibmas kemudian mengajak perangkat desa agar bersama-sama mencegah
serta mengaktifkan masyarakat peduli Api dalam menanggulangi pembakaran areal lahan pertanian oleh warga
masyarakat di desa tersebut, Senin(04/04/2022).

Dalam kesempatan tersebut Bripka Hendro.S menyampaikan kepada warganya “tidak ada lagi warga kita yang ada di desa Sango kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang membuka lahan diareal pertanian, perkebunan maupun persawahan dengan cara di bakar, kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari yang ditimbulkan kebakaran, meliputi rusaknya lingkungan hidup, berdampak mengganggu kesehatan , mengganggu tranportasi, dan berdampak pertumbuhan Ekonomi.

Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya”.