Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, Bhabinkamtibmas desa Sungkung 3 dan desa Tawang, Bripka Bartolomeus aktif dalam memberikan himbuan melalui kegiatan door to door Sytem, Rabu (21/09/22).

Door to door Sytem sebagai tugas Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa dalam rangka pembinaan Kamtibmas serta kegiatan penyampaian penyuluhan atau himbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla,

Dalam himbaunnya Bripka Bartolomeus menyampaikan terkait dasar dari pada peraturan yakni“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ucapnya “.

dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.”terangnya”.