
Anggota Polsek Sungai Raya Kepulauan Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripda Anang Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla Di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, Minggu siang (27/02/2022)
Selama kegiatan himbauan Karhutla Bripda Anang (Bhabinkamtibmas) menyampaikan kepada warga Desa Sungai Raya,Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung. Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat , bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.
Salah satunya dengan Bapak Siva dimana Anggota Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang Polda Kalbar Kepulauan Bripda Anang memberikan himbauan agar tidak membakar hutan ataupun membakar lahan karena potensi yang diakibatkan sangatlah bebahaya salah satunya dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan(ISPA) dan terlebih lagi sangat berbahaya untuk anak anak balita.
Sosialisasi yang dilakukan itu merupakan kegiatan yang selalu di lakukan oleh Anggota Polsek Sungai Raya Kepulauan Polres Bengkayang Polda Kalbar guna mengantisipasi penyebaran kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan asap yang berbahaya seperti tahun tahun sebelumnya.
Selain itu tidak lupa nya Bripda Anang selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna meberantas dan mengurangi penyebaran covid-19
