
Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat tingkatkan himbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan, Minggu (31/07/22)
Kunjungi rumah warga berbekal benner; personel Bhabinkamtibmas desa Sungkung 3, Bripka Bartolomeus ajak warganya tetap waspada kebakaran hutan dan lahan disusun Senoleng desa Sungkung 3 kecamatan Siding kabupaten Bengkayang
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto, mengharapkan,” kita kedepankan peranan personel Bhabinkamtibmas mensosialisasikan ke masyarakat langsung agar masyarakat patuhi aturan maupun tata cara kearifan lokal dalam membuka areal lahan pertanian perkebunan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran hukum,”pungkasnya”.
Dalam kunjungan ke desa Bripka Bartolomeus menjelaskan “Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”.”Peraturan bupati nomor 34 tahun 2020 tentang tatacara membuka lahan diareal pertanian berbasis kearifan lokal kabupaten Bengkayang,”imbuh Barto”.
