

Polsek Siding, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat tingkatkan himbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan, Minggu (07/08/22)
Himbauan larangan Membakar hutan dan lahan menggunakan benner; dilakukan Bhabinkamtibmas desa Sungkung 1, Bripda Harris
Hal ini dengan tujuan untuk menekan kegiatan masyarakat pada musim membuka lahan areal pertanian pembakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Siding yang kerap terjadi pada musim kemarau dilahan area pertanian atau perkebunan,
Bripda Harris menjelaskan kepada warganya “Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”.
“Peraturan bupati nomor 34 tahun 2020 tentang tatacara membuka lahan diareal pertanian dan kearifan lokal kabupaten Bengkayang,”imbuh Barto”.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto, mengharapkan,” kita kedepankan peranan personel Bhabinkamtibmas mensosialisasikan ke masyarakat langsung agar masyarakat patuhi aturan maupun tata cara kearifan lokal dalam membuka areal lahan pertanian perkebunan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran hukum,”tuturny”.