polresbengkayang.com – Untuk menghindari penyalah gunaan petasan jelang malam tahun baru 2019, Bhabinkamtibmas desa lembang Bripka Monang Edianto Sirait memenerikan himbauan tentang larangan menjual petasan di wilayah Sanggau Ledo, Selasa (18/12/2018).
Dalam keterangannya Bripka Monang mengatakan himbauan ini bertujuan untuk mengatisipasi penjualan petasan yang memiliki daya ledak tinggi sehingga dikhawatirkan akan disalah gunakan oleh masyarakat.
Bripka Monang juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam menyalakan kembang api di malam perayaan tahun baru, perayaan malam tahun baru memang tidak meriah apabila tidak adanya pesta kembang api akan tetapi masyarakat dihimbau untuk selalu berhati hati dalam menyalakannya jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat menyalakan kembang api dan juga kebakaran, terang Bripka Monang
Mari kita ciptakan malam tahun baru yang meriah tanpa adanya gangguan kamtibmas, tutup Bripka Monang.
Penulis : Sunarto
Editor : Alfian N/ Nanang P