Polres Bengkayang – Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Brigadir Agus Srinaldi yang melaksanakan tugas Piket pada hari ini melaksanakan sosialisasi imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Binaannya di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, Imbauan Larangan untuk Membakar Hutan dan Lahan Adalah merupakan kegiatan Rutin Polsek Seluas Polres Bengkayang setiap memasuki Musim kemarau, karena Mayoritas Penduduk Kecamatan Seluas Khususnya di Desa Sahan adalah bertani yang merupakan membuka lahan pertanian Berpindah Pindah tempat.

Dengan Adanya Sosialisasi imbauan Dari Pihak Kepolisian Polsek Seluas Polres Bengkayang melalui Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa di kecamatan Seluas agar menyampaikan kepada masyarakat Binaannya untuk tidak membakar Hutan dan lahan Dengan Skala besar atau untuk tidak melakukan Pembakaran lahan pada lahan Gambut yang telah di atur oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yaitu Pergub 103.

Karena Dampak Dari kebakaran hutan dan lahan ini sangat buruk, baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup. Sekurang-kurangnya 20 juta orang Indonesia Dan Duniatelah terkena polusi udara dan air, baik langsung maupun tidak langsung.

Penyebab karhutla sejauh ini diduga karena praktik land clearing yang memanfaatkan musim kemarau Oleh Masyarakat yang Penghasilannya Dari Bertani membuka lahan dengan Membakar.

Walaupun dengan Adanya telah dikeluarkannya Pergub 103 tahun 2020 oleh Gubernur Kalimantan Barat yang mengatur tentang Pembakaran untuk lahan pertanian, Diharapkan warga yang Berladang di Kecamatan Seluas Khususnya Di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang lebih memahami aturan dan sanksi sanksi dalam Pergub No 103 tahun 2020 Tersebut Agar tidak Terjadi Pelanggaran.