Polres Bengkayang. Memenuhi surat dari Unit Reskrim Polsek Ledo atas permintaan Litmas Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sambas melakukan wawancara dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh ibu/wali ABH yang berada di Polsek Ledo. Senin/21/Juni/2021.

Unit Reskrim Polsek Ledo mengundang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sambas untuk melakukan penelitian Kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pada saat di lakukan wawancara di Polsek Ledo, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut di dampingi oleh ibu kandungnya serta dari unit reskrim Polsek Ledo dalam hal ini Kanit reskrim dan anggotanya.

Pada saat di konfirmasi pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Sambas menjelaskan Dalam pelaksanaann tugas litmas, Diantaranya berperan dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam kaitan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Pembimbing Kemasyarakatan menanyakan profil dan latar belakang anak dan keluarga yang tersangkut masalah hukum.

Kanit Reskrim Polsek Ledo mengatakan, dengan adanya perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melibatkan anak di bawah umur maka diambil langkah langkah hukum secara profesional salah satunya melibatkan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Sambas untuk melakukan Litmas terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut karena Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan ujung tombak di kemasyarakatan, dimana PK memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pada saat pelaksanaan litmas di Polsek Ledo tetap mengikuti protokol kesehatan covid19.