
Kapolres Bengkayang, Polda Kalbar, AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K memimpin sebuah press release untuk memaparkan perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bengkayang, Jumat (22/10/2021).
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, S.I.K dalam konfrensi Pers yang berlangsung di aula Mapolres Bengkayang, menerangkan bahwa berhasil mengamankan 9 orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Sampai saat ini kita sudah berhasil mengamankan 9 orang tersangka pelaku PETI,”ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan penambangan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Mengenai tempat TKP operasi PETI Kapuas tersebut, dijelaskannya ada beberapa titik wilayah, yaitu di Kecamatan Monterado, satu tkp. Dan di Kecamatan Sungai Betung, satu tkp.
“Dan ada satu kasus juga yang melanggar pasal 161 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, yaitu sebagai penadah, dan menyalurkan hasil dari PETI tersebut,”papar Kapolres Bengkayang.
Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian Polres Bengkayang pada pengungkapan kasus tersebut, adalah uang senilai 25 juta, hasil PETI dan penadah berupa emas puluhan gram, alat pengolahan, serta alat berat yang masih berada di gudang penyitaan.
Kata Kapolres Bengkayang, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bengkayang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun” tutupnya.
