Polres Bengkayang – Selain tugasnya sambang/dds kewarga Bripka Parmin menyempatkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalbar yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Samalantan kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang, Kamis (23/07/2020).

Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan, Dalam kesempatan ini Bripka Parmin mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.

Bhabinkamtibmas bersama warganya dengan membentangkan brosur/spanduk yang bertuliskan Dilarang Membakar Hutan, Lahan dan kebun Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar jangan melakukan Karhutla.

Sosialisasi karhutla dan melakukan bentang spanduk dan brosur berikan sosialisasi atau berikan imbauan tentang larangan Karhutla. melalui sosialisasi diharapkan warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan semak belukar, ladang atau kebun.