
Bhabinkamtibmas desa Sungkung Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, Bripka Bartolomeus lakukan Himbauan Larangan Karhutla
Melalui giat sambang desa dengan menemui warga yang bertatap muka secara langsung di dusun Senoleng desa Sungkung 3 kecamatan Siding.
Kali ini, Bripka Bartolomeus mengajak masyarakat untuk melakukan antisipasi,mencegah
serta tanggap peduli Api dalam menanggulangi pembakaran areal lahan pertanian oleh warga
masyarakat di desa tersebut, Jumat (16/09/2022)
“Kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari yang ditimbulkan kebakaran, meliputi rusaknya lingkungan hidup, berdampak mengganggu kesehatan , mengganggu tranportasi, dan berdampak pertumbuhan Ekonomi,
Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.
