BabinKamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, Bripka Bartolomeus kian aktif dalam memberikan himbuan.

Himbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Senin (19/09/2022).

Banyaknya warga masyarakat tidak mengetahui ketimbang yang mengerti tentang dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

Secara humanis Bripka Bartolomeus menyampaikan terkait dasar dari pada peraturan yakni“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ucapnya “.

Lebih lanjut kata Bripk Bartolomeus “Tetap Waspada terhadap Batingsor (Banjir, Angin Puting beliung dan tanah longsor), segera informasi langsung kepada Bhabinkamtibmas setiap perkembangan di desa baik berkaitan kamtibmas agar kita segera meneruskan ke pimpinan dan dapat diambil langkah lebih lanjut”tutupnya”.