polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Samalantan lakukan upaya preventif guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Tim ini terdiri dari Camat Yustianus SE MM, Danramil Letda Inf Agustinus, Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring dan Kepala Puskesmas, Arsenius Subarata A.Md Kep.
Langkah pencegahan kali ini terjadi diaula kantor camat, pada Selasa (24/3) siang tim memberikan imbauan kepada bapak Yanto.
Warga Desa Samalantan ini rencananya akan mengundang keramaian, pesta resepsi pernikahan pada Selasa tanggal 24 Maret 2020.
Dengan larangan dan penerangan dari Tim Gugus ini, Yanto akhirnya bersedia membatalkan semua acara yang sudah direncakannya.
Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring mengatakan, larangan ini sesuai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dilanjutnya, dari empat poin Maklumat, Poin 2.a cukup jelas, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Untuk sementara ini juga kita tidak mengeluarkan surat ijin keramaian”, ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa sudah menyebar Maklumat Kapolri melalui pamflet atau brosur yang ditempel ditempat umum, juga melalui media sosial.
Penulis : Suciono