Polres Bengkayang – Tim gabungan “OPERASI YUSTISI” Sesuai Peraturan Bupati Bengkayang nomor 36 tahun 2020, tentang Penegakan, Pendisiplinan,Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mentaati Protokol Kesehatan, dengan memberikan himbauan, Teguran Lisan dan Tulisan di Wilkum Polsek Sungai Raya, pada hari Minggu tanggal 01 November 2020, jam 21.30 wib s/d 22.30 wib.

Pelaksana :
1. BRIPKA ADE.Y (Ka SPKT1)
2. BRIPKA RIAN.D (Bhabinkamtibmas)
3. BRIGADIR CANDRA.W (Bhabinkamtibmas)
4. PRAKA SANDY.Y (Babinsa Koramil 03/SRY)
5. APRIADI (Anggota Sat Pol PP Kec. Sungai Raya)

Kendaraan dan alat peraga yang digunakan  :
– Kendaraan Roda 2 Patroli
– Peraturan Bupati Bengkayang
– Maklumat Kapolri

Adapun tempat-tempat yang diberikan Himbauan tersebut  sbb :
1. Warung Kopi;
2. Cafe/ Cafe WiFi
3. Pedagang Kaki Lima

Hasil kegiatan
Memberikan himbauan serta penerangan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar secara bersama-sama Peduli menerapkan Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid-19, dengan
membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menta’ati aturan pemerintah tentang “Prosedur Standar Kesehatan / Adaptasi Kehidupan Baru” agar setiap hari beraktifitas dengan Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan, antara lain dengan :
1. Senantiasa menggunakan Masker;
2. Senantiasa mencuci tangan dengan Sabun di air yang mengalir;
3. Menjaga Jarak Aman (1-2) meter;
3. Pengecekan Suhu Tubuh;
4. Menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer ditempat umum/usaha;
5. Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung disarana Umum/Usaha.