Polres Bengkayang – Satuan Polisi Perairan Polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penertiban dengan memberikan teguran lisan kepada Masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.

Rabu, (07/10) bertempat di Desa Karimunting Kec Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang personil Satuan Polisi Perairan Polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan penertiban terhadap warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan di fasilitas umum seperti Dermaga penyeberangan Teluk Suak, di Tempat Pelelangan Ikan dan tambatan kapal nelayan.

Bripka Juwarsa mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang no 36 Tahun 2020.

“Kita melakukan penindakan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, untuk sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum kami akan koordinasi dengan pihak Kasi Trantib Kecamatan”, ucap Bripka Juwarsa.