
polres bengkayang,polsek Jagoi babang memberikan teguran tertulis bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di tempat umum
Kamis (15/10/2020)
Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 polsek Jagoi babang menyampaikan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker untuk mencegah penularan virus covid 19 terutama pada saat berada di tempat umum
Adapun bagi pelangar protokol kesehatan polsek jagoi babang memberikan teguran tertulis sebagai sangsi serta pernyataan bagi pelangar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama
“Untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, Kami memberikan sangsi tertulis berupa membuat surat pernyataan, Selain itu juga kami menyampaikan gejala apabila terpapar virus covid 19 agar bisa dilakukan pencegahan apabila di alami dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.” Ucap Bripka Sudarno
Penulis:Feri santoso
