
Polres Bengkayang – Dalam rangka menindaklanjuti Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 Kabupaten Bengkayang, Polsek Seluas kembali sidak ke Pasar Seluas Desa Seluas untuk berikan sosialisasi kepada Masyarakat. Selasa, (13/10/2020).
Dengan di keluarkanya Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 Kabupaten Bengkayang, maka Pemerintah Kecamatan Seluas, Polri, TNI dan Satuan Pol PP wajib melaksanakan pendisiplinan bagi Warga Masyarakat yang tidak menaati peraturan Pratokol Kesehatan tersebut berupa 4M ( Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan ).
Kapolsek Seluas IPDA Suwandi, SH.MH, menyampaikan Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menyampaikan serta mengedukasi masyarakat bahwa diberlakukannya peningkatan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan dalam rangka menindaklanjuti Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 Kabupaten Bengkayang yang harus di taati oleh Masyarakat di Kecamatan Seluas tanpa terkecuali.
“Mari kita bersama-sama taati peraturan tersebut demi kebaikan kita bersama karena ini menyangkut keselamatan kita semua dan kami berharap dengan adanya Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan ini dapat memberikan juga epek jera bagi masyarakat yang selalu melanggar protokol kesehatan yang sudah di anjurkan.
Hal ini kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker supaya Masyarakat tersebut tidak mengulangi perbuatanya tersebut yang dapat merugikan orang banyak. karena seperti yang kita ketahui pandemi Covid-19( Virus Corona) saat ini makin bertambah dan belum berakhir diwilayah kita”, Ungkap IPDA Suwandi, SH.MH, Kapolsek Seluas.
