Polres Bengkayang – Unit Reskrim Polsek Lumar, Polres Bengkayang, Polda Kalbar menyerahkan Perkara Tahap II kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang. Tersangka kasus pencurian turut diserahkan lengkap bersama barang bukti, Rabu (29/7/2020).

PS Kanit Reskrim Polsek Lumar Bripka Riadi menyerahkan tersangka dengan inisial ( DS ). Tersangka merupakan warga Kecamatan Sanggau Ledo , Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti yang digunakan dalam aksinya berupa 1 Unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam,1 buah anak kunci palsu,1 STNK,1 Buah anak kunci asli

Dalam kegiatan Tahap II Perkara Curanmor ke Kejaksaan Negeri Bengkayang ini, tersangka DS merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor berupa 1 unit motor milik warga Dusun sebol Desa tiga berkat, Kecamatan Lumar yang terjadi pada hari Senin ( 20/01/2020) yang lalu.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan yang mana atas perbuatan ( DS ) dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Setelah melalui proses penyidikan, saat ini penyidik dari Unit Reskrim Polsek Lumar Polres Bengkayang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tutur Sunarli

“Tersangka beserta barang bukti kami serahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” tutup Kapolsek Lumar IPDA SUNALRI,S.Sos,M.H