
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Samalantan terus mensosialisasikan pencegahan pungutan liar atau pungli. Hal tersebut diterapkan saat melayani warga yang berurusan di Polsek Samalantan. Sabtu 11 Februari 2023 siang, Mahudin warga Dusun Taibo Desa Kinande datang untuk mengurus surat keterangan kehilangan ke Polsek Samalantan.
Mahudin yang berusia 59 tahun telah kehilangan satu lembar kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya. Ka SPKT Regu I Aipda Erixon Simanjuntak memeriksa kelengkapan administrasi pendukung untuk penerbitan laporan polisi kehilangan.
Sambil menyerahkan Surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) kepada Mahudin. Aipda E. Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam pembuatan SKTLK tersebut tidak dipungut biaya. Hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan petunjuk pimpinan.
Selanjutnya Ka SPKT mengajak Mahudin mensosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar di masyarakat. “Pungutan liar adalah pungutan yang tidak mempunyai ketentuan hukumnya”, ujar Aipda E. Simanjuntak.
Penulis : Humas Polsek Samalantan