Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan himbaun Saber Pungli, Rabu(01/02/23)

Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pungutan liar di wilayah kecamatan Siding daerah hukum Polsek Siding Personel menyampaikan himbaun tentang Stop Pungli kepada warga menggunakan media Benner,

Himbauan stop Pungli kali ini dilakuakan Bripka Adang Sugiharto, “Terkait pungli agar masyarakat menolak dan tidak terlibat dalam praktek pungli, baik itu sebagai pemberi ataupun penerima, apabila menemukan praktek pungli agar tidak ragu dan takut lapor ke aparat kepolisian terdekat,mari kita wujudkan wilayah Birokrasi Bebas Korupsi, kita harus komitmen melawan Pungli,”imbaunya”.