
Polres Bengkayang – Rabu 23 September 2020, pungli merupakan prilaku oknum yang memanfaatkan wewenang dan jabatanya utk mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus operandi, upaya polri dalam memberantas oknum pelaku pungli dengan melakukan tindakan hukum nyatanya belum mampu menghentikan praktik pungli, melihat situasi demikian polri berupaya mencari alternative ln dalam upaya memberantas praktik pungli,adapun upaya tsb adalah dengan terus melakukan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Lipus yang merupakan anggota bhabinkamtibmas Desa Cipta Karya Kec. Sungai Betung, pada saat melakukan sambang ke dusun keranji Desa Suka Karya Bhakti,Bripka Lipus menemui warga untuk memberikan edukasi dan menjelaskan aturan hukum terkait pungli.
Warga yang mendapat edukasi dari Bripka Lipus sangat mengapresiasi sosialisasi larangan pungli dan edukasi aturan hukum yang diberikan, selain mendapatkan pengetahuan warga juga mendukung dalam upaya polri memberantas praktik pungli.
Ditempat terpisah Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto mengatakan bahwa telah mengarahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi terkait larangan pungli kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan pengetahuan dan membantu mencegah serta memberantas punhli terutama di kec.sungai betung.
Penulis : Eli
