Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Kecamatan Ledo Desa Suka Damai Briptu Tan Deden menyampaikan imbauan berupa Spanduk yang bertuliskan larangan Mudik di Desa Suka damai Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, Kamis (21/05/2020).

Briptu Tan Deden menyampaikan imbauan berupa Spanduk yang bertuliskan larangan Mudik.

Saat ditemui dilain tempat Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana Mengatakan ia selalu memerintahkan Anggotanya untuk tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang Untuk Selalu Menerapkan Pola Hidup yang sehat Selalu mencuci tangan setelah melakukan aktifitas apapun dan jangan lupa selalu menggunakan Masker kapan pun dan dimanapun berada Terkait wabah Covid-19, Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana juga mengimbau agar warga nantinya tidak lakukan mudik di wilayah hukum Polsek Ledo.

Kapolsek Ledo juga mengatakan kegiatan pemasangan spanduk larangan mudik Oleh Bhabinkamtibmas ini sebagai bentuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19. Tidak lupa pula Kapolsek Ledo Imbau Warga Patuhi Peraturan Pemerintah

“kegiatan himbaun untuk Tunda Mudik tahun ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang,” ucap Bapak Kapolsek Ledo.

Beliau Juga Mengatakan Tujuan utama kegiatan ini, lanjutnya, yakni sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau Mudik tahun ini dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan Virus Corona.

”Saya berharap kepada seluruh warga disini untuk selalu bekerja sama dengan aparat dan senantiasa mentaati himbauan Pemerintah demi keselamatan kita semua,” tukas Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana.