Polres Bengkayang – Bhabinkabtibamas Polsek Sungai Raya Bripka Sunarman Aris, pada hari senin (18/5/2020) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Virus Covid 19.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Pulau Lemukutan menyerahkan dan menempelkan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid 19 berserta dengan hukuman dan dendanya bagi warga yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
“Agar warga tidak keluar rumah dan tidak berkumpul seperti acara pesta nikah dan Kepolisian tidak akan mengeluarkan ijin keramaian, juga bagi yang melanggar akan di kenakan Pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Bhabinkamtibmas.
Dalam antisipasi mewabahnya Virus Corona, Bhabinkamtibmas Pulau Lemukutan sambangi warga binaan nya yang sedang berkumpul, guna memberikan sosialisasi Maklumat Kapolri dan himbauan tentang wabah virus corona/Covid 19. Kegiatan sambang dilakukan guna mengantisipasi dan menghambat penyebaran Virus Corona serta mencegah keresahan dan kepanikan warga masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkumpul dulu dengan masyarakat yang lain, serta menginformasikan kepada Polsek Sungai Raya apabila mengetahui warga yang datang dari luar daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan warga.