Polres Bengkayang, Polsek jagoi babang melalui bhabinkamtibmas desa sekida menyampaikan sosialisasikan stop pungli di kantor desa sekida, kecamatan jagoi babang, Senin(7/9/2020)

Melakukan Sambang di desa sekida, Bripda Jeri menyampaikan sosialisasi “Stop pungli” kepada perangkat desa sekida, kecamatan jagoi babang. Sambang dilakukan dengan membawa banner stop pungli dan menjelaskan bahwa pungli merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat di proses apabila terbukti melakukan pungli

Sosialisasi stop pungli rutin di sampaikan kepada masyarakat khususnya di tempat pelayanan masyarakat dan kantor pemerintahan,Hal ini dilakukan untuk mencegah praktek pungli terhadap masyarakat terutama intansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat

Bripda Jeri menyampaikan ” Dalam melakukan pelayanan publik tidak di pungut biaya, Kecuali pelayanan tertentu yang sudah di atur oleh undang-undang dan apabila ada pungli agar di laporkan ke pihak berwajib.” Ucap Bripda Jeri

Penulis:Humas polsek jagoi