Polres Bengkayang – Senin 29 Juni 2020, pungli merupakan perilaku oknum yang meresahkan masyarakat, dalam praktek nya pungli sering dilakukan dengan maksud untuk memperlancar urusan atau pekerjaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk mengantisipasi terjadinya pungli diwilkum polsek sungai betung, kapolsek telah mengarahkan bhabinkamtibmas nya untuk melakukan sosialisasi guna mengedukadi warga agar tidak menjadi korban dari praktek pungli.

Seperti yang dilakukan oleh Brigadir Lemunson yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Suka Bangun Kec.Sungai Betung, pada saat melaksanakan tugas sambang ke dsn.sungai mao Desa Suka Bangun Kec.Sungai Betung, dengan membawa spanduk Brigadir Lemunson menemui warga dan memberi penjelasan terkait larangan pungli dan aturan hukum yang mengatur.

Sembari melakukan sosialisasi terkait pungli, Brigadir Lemunson juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memerangi praktek pungli, selain praktek pungli membuat resah masyarakat, dampak yang timbul dari pungli tersebut dapat membuat masyarakat bisa menjadi pelaku,karena berdasarkan aturan hukum pemberi dan penerima keduanya dapat dipidana,Brigadir Lemunson juga menyampaikan kepada warga apabila ada oknum yang melakukan pungli atau warga ada melihat maupun menemukan terjadinya pungli agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, bagi pelapor akan dilindungi oleh kepolisian.

Warga yang mendapatkan sosialisasi dari Brigadir Lemunson terkait larangan pungli mengapresiasi dan menyambut positif kegiatan yang dilakukan, warga berharap dengan adanya sosialisasi terkait larangan pungli tersebut dapat menambah pengetahuan masyarakat bawasanya pungli merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat yang ditimbulkan akan berakibat masyarakat juga menjadi korban dan pelaku.

Penulis : Hendri