Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar rutin berikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat wilayah kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Selasa (15/11/2022).

“Berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” himbaun dan informasi di sampaikan Bripka Dwi Suharto pada kunjungan wajib ke desa yang di lakukan dusun Iyang desa Hli Buei kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.

Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto mengatakan,” dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap, dengan penyampaian informasi dan memberikan himbauan rutin dapat meminimalisir terjadinya Karhutla di desa Binaan dengan adanya himbaun secara rutin masyarakat memahami dampak dari Karhutla,”tuturnya”.