
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siding jajaran Polres Bengkayang menyambangi Perumahan Warga Desa Hlie Buei, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang. Minggu 13 Juni 2021.
Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga Desa Hlie Buei Kecamatan Siding.
Bhabinkamtibmas Polsek Siding Bripka Adang S. menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada warga desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Siding,” ujar Bripka Adang mewakili Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
