Polres Bengkayang – Demi memberantas Pungli (Pungutan Liar) yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pungli.

Diharapkan nantinya masyarakat mengerti untuk tidak memberi kepada oknum petugas negara yang meminta imbalan berupa sejumlah uang untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, Rabu (03/06/2020).

Sejalan dengan itu, jajaran Polsek Ledo – Polres Bengkayang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan oleh Personil Polsek Ledo kepada masyarakat Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.

Ditempat terpisah di ruang kerjanya Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana meminta kerjasama warga apabila mendapati atau mengetahui adanya peristiwa pungutan liar atau tidak resmi baik dari lingkungan kepolisian maupun di instansi lainnya untuk dapat segera dilaporkan.

“Sehingga mencegah terjadinya praktek-praktek yang menjurus kepada pengutan liar khususnya wilkum Polsek Ledo.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Ledo – Polres Bengkayang.

“Semoga dengan kegiatan sosialisasi atau kampanye ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin banyak sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan yang mengarah ke pungutan liar,”.