Polres Bengkayang, Polsek jagoi babang sosialisasi stop pungli kepada warga saat sambang ke warung milik warga desa jagoi, kecamatan jagoi babang, Selasa (8/9/2020)

Melakukan Sambang ke warung warga bertempat di desa jagoi, Bripka Hardiansyah menyampaikan sosialisasi “Stop pungli” kepada warga dan pemilik warung bapak Agus. Sambang dilakukan dengan membawa banner stop pungli dan menjelaskan bahwa pungli merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat di proses apabila terbukti melakukan pungli

Sosialisasi stop pungli rutin di sampaikan kepada masyarakat khususnya di tempat pelayanan masyarakat, kantor pemerintahan, dan Tempat usaha/warung ,Hal ini dilakukan untuk mencegah praktek pungli terhadap masyarakat terutama intansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat

Saat menyampaikan sosialisasi stop pungli Bripka Hardiansyah menyampaikan “Bahwa pungli merupkan perbuatan melawan hukum dan apabila ada oknum yang melakukan pungli agar segera melaporkan ke polsek jagoi Babang, Bripka Hardiansyah juga menambahkan apabila membuat surat kehilangan Dan kepentingan lain yang berhubungan dengan pelayanan di polsek jagoi babang,Pelayanan tersebut tidak di pungut biaya.” Ucap Bripka Hardiansyah

Penulis:Humas polsek jagoi