
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Sebagai tindakan pencegahan kejahatan terhadap pungutan liar (Pungli), anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang sosialisasi langsung ke masyarakat.
Seperti yang dilakukan Bripka Ferry Stepenson pada Rabu (4/11/2020) siang, mendatangi kantor Desa Samalantan Kecamatan Samalantan untuk kampanyekan larangan pungli.
Saat itu, Ferry mengimbau perangkat Desa untuk tidak memberi atau menerima apapun bentuknya pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring mengatakan bahwa sosialisasi ini rutin sebagai edukasi dan informasi untuk masyarakat.
“Tidak hanya si penerima, yang memberi juga dapat dikenakan sanksi hukum”, tutur Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.
