polresbengkayang.com – Polsek Samalantan. Sebagai tindakan pencegahan kejahatan pungutan liar (Pungli), Polsek Samalantan lakukan cara bersosialisasi ke masyarakat.

Seperti yang dilakukan Brigadir Sudarsono pada Kamis (27/2/2020) siang, mendatangi kantor puskesmas Samalantan untuk kampanyekan pungli.

Saat itu Sudarsono melarang pegawai Puskesmas Samalantan untuk memberi atau menerima apapun bentuknya pungli yang dapat merugikan masyarakat.

Kapolsek Samalantan IPDA Nusantara Sembiring mengatakan bahwa kegiatan ini rutin pihaknya lakukan di masyarakat dan kali ini menyasar ke kantor Puskesmas Samalantan.

Ditambahkan, dengan sosialisasi atau kampanye seperti ini, pihaknya memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat bahwa tindakan pungli adalah salah.

“Tidak hanya si penerima, yang memberi juga dapat dikenakan sanksi hukum”, jelas Kapolsek Samalantan IPDA Nusantara Sembiring.

Penulis : Suciono