
Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Siding jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar, melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Siding Bripka Minhat melaksanakan himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Sungkung 1, Sabtu (29/5/2021) Pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto, melalui Bripka Minhat menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Siding mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya.
