Polres bengkayang,Polsek jagoi babang-Bhabinkamtibmas desa gersik sosialisasikan karhutla kepada warga di desa binaan Senin (28/12/2020)

Menyambangi desa binaan Brigadir Anggong menyampaikan sosialisasi karhutla kepada warga dan menyampaikan pengertian karhutla serta dampaknya serta sangsi hukumnya apabila dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan

Dengan menjelaskan pengertian karhutla bahwa apabila dengan sengaja melakukan karhutla serta menyebabkan kebakaran hutan maka bisa di proses hukum karena berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan orang banyak untuk itu kami mengimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

Melalui imbauan dan sosialisasi karhutla yang di sampaikan kepada warga kami berharap tidak ada warga dan masyarakat yang menjadi pelaku karhutla, Untuk itu kami mengsosialisasikan kepada warga agar tidak terjadi karhutal khususnya di desa gersik.”Tutur Brigadir Anggong

Penulis:Humas polsek jagoi babang