

Capkala – Untuk mengantisipasi kegiatan perjudian yang mulai marak terjadi, personil Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat memberikan himbauan dan sosialisasi dengan media peraga banner kepada masyarakat di Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang, Senin (26/09/2022).
Kegiatan sosialisasi dan berikan himbauan dilaksanakan oleh Brigpol Triandhika P H selaku Bhabinkamtibmas Desa Mandor. Dalam memberikan himbauan dan sosialisasi, Brigpol Triandhika P H menjelaskan dampak yang ditimbulkan akibat bermain judi, dimana dapat menganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta dapat merusak moral bagi pelakunya.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K, M.M., M.H. melalui Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setiap anggota Polres Bengkayang khususnya Polsek Capkala rutin menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait larangan segala bentuk Perjudian terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang khususnya hukum Polsek Capkala.
“Kepada warga masyarakat Kecamatan Capkala untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan. Perjudian karena melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” ujar Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H.