Polres Bengkayang – Sabtu 20 Juni 2020, pungli merupakan perilaku oknum yang tidak dibenarkan dalam aturan hukum,untuk memberikan pengetahuan dan edukasi kpd masyarakat Polsek Sungai Betung menurunkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi aturan hukum yang berkaitan dengan pungli kepada warga binaan masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Lemunson pada saat melaksanakan tugas ke Dusun Sebawak Desa Suka Bangun Kec.Sungai Betung,dengan membawa spanduk sebagai alat peraga Brigadir Lemunson menemui warga dan memberi edukasi terkait aturan hukum pungli.

Sembari melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pungli,Brigadir Lemunson juga mengajak masyarakat sebagai duta anti pungli untuk bersama-sama membantu polti menjelaskan Aturan hukum yang berkaitan dengan larangan pungli kepada warga lainnya.

dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Brigadir Lemunson menyampaikan pemahaman seperti, “warga yang memberi dan oknum menerima keduanya dapat dipidana, karena pungli terjadi apabila kedua pihak dalam keadaan sadar setuju untuk memberi dan menerima dengan tujuan agar suatu urusan maupun suatua giat ilegal yang bertentangan dengan hukum dapat berjalan dengan lancar”.

Adapun tanggapan Warga yang mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari Brigadir Lemunson sangat antusias dan menyambut positif terhadap kegiatan yang dilakukan, komentar warga dengan adanya penjelasan terkait larangan pungli dari polri menambah pengetahuan masyarakat sehingga masyarakat dapat mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Warga berharap kegiatan serupa agar terus dilakukan dan ditingkatkan, karena dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari aparat penegak hukum setidaknya dapat menambah pengetahuan masyarakat agar tidak terjebak ikut dalam kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Penulis : Hendri