

Dengan mengambil tempat di aula Tunggal Panaluan Mako Polres Bengkayang serta disaksikan langsung oleh Bupati, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Para PJU dan Kapolsek Jajaran, Serta Ketua DAD Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno secara langsung menyerahkan penghargaan kepada perwakilan DAD di wilayah Kecamatan Teriak tersebut.
“Sebagai bentuk apresiasi karena dengan kesadaran sendiri, bahasanya Polres Bengkayang memberikan penghargaan kepada para Ketua DAD kecamatan se-Kabupaten Bengkayang serta masyarakatnya yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api rakitan demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” kata Kapolres.
Hal ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri atas kesadaran masyarakat yang merasakan bahwa senjata berbahaya, karena secara UU darurat tahun 1952 memang dilarang menyimpan barang-barang yang membahayakan berupa senjata yang membahayakan keselamatan orang lain.
Senjata api rakitan dengan jenis laras panjang dan Laras Pendek itu, selanjutnya langsung akan langsung dilakukan Pemusnahan, Kapolres mengimbau masyarakat lainya yang ada dan masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau senjata api ileggal, hendaknya dengan sukerala dapat menyerahkanya kepada Polres Bengkayang.