Kepolisian Resor Bengkayang lakukan Press Release kasus pengungkapan pencurian sepeda motor (Curanmor). Kegiatan tersebut dilakukan di Halaman Polres Bengkayang, Selasa (29/6/2021).

Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq, S.H. menuturkan bahwa Unit Reskrim Polsek Seluas dan Polres Bengkayang telah berhasil membekuk tersangka Curanmor tersebut di Sanggau. Tersangka inisial M (40) dibekuk setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam biru, dengan Nomor Polisi KB 3874 KJ.

“Setelah berhasil diamankan dan dikembangkan, pelaku M ternyata juga melakukan aksi Curanmor dengan 3 unit sepada motor, di 3 Dusun yang berbeda, di Kecamatan Seluas,”ucap Kompol Amin Siddiq, SH.

Menurut pengakuan korban (Fauji) yang merupakan pegawai Dinas Kementerian Agama Kecamatan Seluas, malam itu dirinya menyimpan motornya di parkiran depan rumahnya.

kemudian korban tidur, disaat subuh hari, ia hendak melaksanakan salat subuh di Masjid, ia melihat kendaraan roda dua miliknya sudah tidak ada lagi dan hilang. Tak lama dengan adanya kejadian tersebut, dirinya langsung melaporkan kejadian di Polsek Seluas untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Seluas, IPDA Suwandi mengatakan, menindaklanjuti laporan Korban, dan beberapa laporan yang masuk di Polsek Seluas, Unit Reskrim Polsek Seluas dan Reskrim Polres Bengkayang serta berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sanggau, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Revo, warna hitam dengan nopol KB 3874 KJ, bersama satu orang tersangka berinisial M (40) di Kabupaten Sanggau.

“Pelaku merupakan Resedivis pelaku Curanmor pada tahun 2018, yang kerap kali melakukan aksinya di sepanjang tahun ini, dengan motif kendaraan tersebut akan dijual, saat ini jumlah motor yang kita amankan ada 4 unit, dari tersangka tersebut,”ucap IPDA Suwandi.

Tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 Kuhp, Pidana ancaman hukuman 7 Tahun penjara.