polresbengkayang.com – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pungutan liar, Anggota polsek Teriak BRIGADIR R. DELI, memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai pungli, (20/09/2019).

Himbauan yang di berikan oleh anggota polsek Teriak kepada masyarakat ini adalah bertujuan supaya masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan yang diberikan oleh Anggota Polri adalah free (gratis) di luar ketetapan yang sudah ada, saat masyarakat berada di bagian pelayanan publik seperti halnya pelayanan SIM, SKCK dan Laporan Kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apa bila ingin melaporkan suatu tindak pidana ataupun mengurus dokumen yang di perlukan dari pihak kepolisian.

Dengan diberikan nya himbauan secara rutin oleh Anggota polsek Teriak, di harapkan masyarakat bisa lebih mengerti apa itu pungli sehingga tidak terjebak kepada praktek pungli tersebut.

Anggota polsek Teriak juga mengajak masayarakat Teriak untuk bersama-sama menolak ada nya pungli di wilayah tersebut, dan apa bila di temukan praktek pungli oleh masyarakat agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisin.

Hal tersebut lah yang di sampaikan oleh Anggota polsek Teriak dalam menghimbau warga mengenai pungutan liar, sebagai upaya pencegahan terjadinya pungutan liar di wilayah Polsek Teriak.

Penulis : Makarius Putra Baraga.