Polres Bengkayang – Sebagai upaya cegah terjadinya pungli, personil Polsek Teriak Bripda Makarius Putra. B, menyampaikan imbauan kepada masyarakat, Selasa (09/06/2020).

Yang di maksud dengan pungutan liar atau pungli sendiri adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut yang biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Oleh karena itu anggota Polsek Teriak melaksanakan penegakan peraturan presiden tersebut dengan manyampaikan imbauan kepada warga untuk cegah adanya kegiatan pungli, dengan tidak menerima atau pun memberi uang atau barang yang di maksud dengan pungli.

Dengan adanya kegiatan imbauan Stop pungli ini, anggota Polsek Teriak berharap ke depan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.

Penulis : Makarius Putra Baraga