
polresbengkayang.com – Satuan Polisi Perairan Polres Bengkayang, menggencarkan sosialisai gerakan “saberpungli” atau sapu bersih pungutan liar di wilayah pesisir dan perairan Bengkayang.
Kegiatan itu kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pungutan liar sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai aturan yang berlaku,”kata Kasat Polair Polres Bengkayang AKP APEP SYAMSUL, S. IP Rabu(01/05/19).
Selama ini pungutan liar dalam pelayanan masyarakat cukup merugikan masyarakat dan tentunya bisa mengakibatkan pelaku terkena pelanggaran hukum.
Dalam sosialisai tersebut personel Satuan Polisi Perairan Polres Bengkayang memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 yang mengatur tentang keberadaan satuan tugas sapu bersih pungli.
Dengan adanya sosialisasi ini memberikan kesadaran tentang aturan itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap berbagai pelayanan kepada masyarakat.
Personil Sat Polair Polres Bengkayang menghimbau masyarakat juga dapat berperan serta dalam menjaga, mengawasi, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungli di wilayah pesisir.
