Polres Bengkayang – Kanit Turjawali Sat Lantas beserta anggota melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran dengan knalpot yang tidak standar di Jalan Jerendeng AR Bengkayang, Kamis (18/02/2021).
Dalam kesempatan itu, Kanit Turjawali dan personil Unit Turjawali Sat Lantas Polres Bengkayang dibagi di beberapa titik di kota Bengkayang untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan sistem Patroli.
Ketika patroli ditemukan 3 (Tiga) pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar sehingga harus ditindak dengan sanksi tilang.
Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. melalu Kasat Lantas AKP Tri Teguh Mulyono, SH. menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan menuju Bengkayang yang lebih baik dan tertib serta keluhan masyarakat terkait Knalpot Racing/Brong dapat teratasi.
Kasat juga menerangkan, dalam pengambilan barang bukti sepeda motor yang disita dapat dilakukan setelah pembayaran melalui bank atau mengikuti sidang di Kejaksaan.
“Pengendara harus mengganti knalpotnya dengan yang standar terlebih dahulu, jika tidak ingin ditilang kembali. Knalpot tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemusnahan”, jelasnya.
Karena pada dasarnya kata Kasat, knalpot tidak standar itu sangat mengganggu pengendara lain, bahkan masyarakat yang sedang tidak berkendara sekali pun.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga Kab. Bengkayang sudah benar-benar bersih dari pelanggaran knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
