
Polres Bengkayang – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Bengkayang oleh Bripda Agusrianto dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warganya yang ada di Desa Bakti Mulia, Kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang, (26/07/2020)
Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Bengkayang, dalam kegiatan ini Bripda Agusrianto memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Selain itu Bripda Agusrianto mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.
“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ujarnya
“Kita sambangi para warga Desa Bakti Mulia untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.
Kapolsek Bengkayang Ipda Rozehan Nur Ali S.Tr.k pada saat dikonfirmasikan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
