
Polsek Siding polres Bengkayang Polda Kalbar terus ingatkan warganya tidak membakar hutan dan lahan, Kamis(11/08/22)
Kegiatan sambang desa dilakukan Bhabinkamtibmas desa Siding, Aipda Yulli Stepen dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Kapolsek Siding, Ipda Bambang Rudiyanto mejelaskan,”Hal ini terus dilakukan sesuai peranan tugas dan tanggungjawab serta kedekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat, oleh sebab itu disela-sela Sambangnya Aipda Yulli Stepen mengingatkan warga desa Siding kecamatan Siding kabupaten Bengkayang tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim panas titik api acap kali bermunculan dikawasan Siding.
“Sehingga titik api atau hot spot dapat kita tekan, karena kita ketahui dampak buruk yang diakibatkan pembakaran hutan dan lahan begitu merugikan bagi kita semua, seperti penyakit ISPA, mengganggu transportasi penerbangan, merusak Ekosistem Lingkungan hidup,”jelas Ipda Bambang”.
Dalam Sambangnya Aipda Yulli Stepen menyampaikan kepada wargany terkait peraturan dan sanksi hukuman, ia menjelaskan” Berdasarkan pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran Dengan Sengaja, diancam dengan maksimal 15 tahun penjara”pungkas Aipda Yulli Stepen”.
