Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siding jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan sambang dan imbauan kepada warga yang melintas di Kantor Desa Sungkung II Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar, Rabu (30/6/2021) pukul 11.00 WIB.

Bhabinkamtibmas Polsek Siding Bripka Minhat menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Diimbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Siding,” ujar Kapolsek Siding IPDA Bambang Rudiyanto mewakili Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.