
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Sebagai tindakan pencegahan kejahatan terhadap pungutan liar (Pungli), Polsek Samalantan Polres Bengkayang gelar kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Seperti pelaksanaan kegiatan Briptu Rianto pada Junat (23/10/2020) pagi, mendatangi kantor Desa Samalantan Kecamatan Samalangan untuk sosialisasikan larangan memberi ataupun menerima pungli.
Dalam pesannya, Rianto menyampaikan imbauan untuk tidak memberi atau menerima apapun bentuknya pungli yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan terus menerus sebagai edukasi dan informasi untuk masyarakat.
“Tidak hanya si penerima, yang memberi juga dapat dikenakan sanksi hukum”, jelas Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.
