
POLRES BENGKAYANG – Anggota Polsek Lumar polres Bengkayang yaitu anggota Bhabinkamtibmas Bripda Ruslan melaksanakan kegiatan Sosialisasi saber pungli kepada warga binaanya, kali ini sasaran sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lumar adalah masyarakat Desa Lamolda Kecamatan Lumar Kabupaten bengkayang
Jumat, 4-12-2020
Anggota Bhabinkamtibmas desa Lamolda ini menyampaikan kepada warga adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya Memberikan imbauan dan mensosialisasikan pergub kalbar nomor 110 tahun 2020 perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol kesehatan.
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos,M.H kegiatan sosialisasi saber pungli ini bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai pelayanan yang baik kepada masyarakat
selanjutnya menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
