
Kepolisian Sektor Ledo Melalui Petugas Bhabinkamtibmas Secara Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Pembakaran Lahan Kepada Masyarakat; (Selasa/14/12/2021).
Membuka lahan dengan cara membakar merupakan hal yang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Ledo. Menyikapi hal tersebut Kepolisian sektor Ledo melalui Bhabinkamtibmas Desa Tebuahmarong Briptu Joko.AS kali ini terlihat melakukan sosialisasi tentang peraturan dan tata cara pembukaan lahan pertanian kepada masyarakat yang dijumpainya.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Menurut Briptu Joko.AS sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti isi peraturan tersebut sehingga diharapkan warga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Ledo.
Di tempat terpisah Kapolsek Ledo Ipda M. Rokhim, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi peraturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut”; ujar Bapak Kapolsek Ledo. Ipda M. Rokhim, S.H menyebut bahwasanya kepatuhan warga terhadap peraturan tersebut tentunya akan berdampak positif bagi semua pihak.
“Ini jelas tujuannya untuk kebaikan kita bersama yaitu guna mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita”, imbuhnya.
