

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Siding Personel Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar sejak dini rutin melakukan upaya pencegahan yaitu dengan memberikan Sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pelaku karhutla berdasarkan PP No. 04 tahun 2021 Tentang pengendalian kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang, Kalteng,(05/10/2022).
Harapanya dengan rutin memberikan imbauan karhutla dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar sejak dini masyarakat menjadi paham akan dampak dan bahaya yang akan dialami jika terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat dapat berpikir bijak untuk tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau.
Kapolsek Siding Ipda Bambang Rudiyanto menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang, Maka Personel Polsek Siding Polres Bengkayang akan terus melaksanakan giat Sosialisasi agar dapat menumbuhkan Masyarakat.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Siding untuk tidak membakar hutan dan lahan,” tutup Kapolsek Siding Ipda Bambang.