polresbengkayang.com- Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), penyidik unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang, Senin (1/11), menyerahkan tersangka AK (27) dan FE (21) berikut barang bukti kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo kepada JPU Ardi Prasetyo, SH, MH.

Penyerahan kedua tersangka tersebut yang merupakan warga Desa Bengkawan Kecamatan Seluas itu berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: B-1366/O.1.18./Eoh.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Urkes Polres Bengkayang.

Sebelumnya jajaran Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang, berhasil menangkap tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tiga tersangka, diamankan 1 (satu) unit sepeda motor dinas milik salah satu puskesmas di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP N.B. Darma, S.IK, M.H melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. mengatakan, 1 (satu) unit sepeda motor yang diamankan merupakan hasil operasi terhadap tiga tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Salah satu tersangka berinisial T diamankan di Puskesmas Sanggau Ledo saat pelaku sedang diobati, yang mengalami kecelakaan tunggal saat melarikan sepeda motor hasil curiannya. Kemudian dari keterangan tersangka T ditangkaplah tersangka AK dan FE.

“Berdasarkan pengakuan tersangka T, kemudian ditangkaplah tersangka AK dan FE. Mereka melakukan aksinya di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020,” ujar Bhanu panggilan akrab Kapolsek Sanggau Ledo.

Dikatakan Bhanu, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir di luar rumah. Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada hari Jumat tgl 04 September 2020 sekitar jam 07.30 wib, korban saat hendak pergi kerja, kemudian minta tolong suaminya utk mengeluarkan sepeda motor yg biasa di pergunakan utk berangkat kerja.

Sebelum kejadian pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter z warna hitam dengan bernomor polisi dinas (merah) tersebut di simpan di teras rumah korban oleh suami korban, namun kemudian suami korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor, berjalan sambil melihat sepeda motor yang diparkir diteras rumah atau ditepi jalan dan dimungkinkan mudah untuk dicuri, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai pemetik dan dua orang bertugas mengawasi kondisi,” lanjut Bhanu.

Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendaraan hasil curian itu ke arah Kecamatan Seluas.

“Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke puskesmas Sanggau Ledo. Kemudian setelah pagi harinya, korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya. Dari informasi yang diberikan korban dan setelah melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali pelaku T di puskesmas dan langsung mengamankan tersangka T. Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka AK dan FE sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap AK dan FE yang sudah pulang terlebih dahulu dikampungnya”, jelas Bhanu.

“Dikarenakan tersangka T masih dibawah umur, sehingga penyidikan terhadap T berlaku khusus dengan menggunakan undang-undang peradilan anak yang mana penahanan anak ditingkat penyidik paling lama hanya 14 (empat belas) hari. Maka sejak dilaporkan kejadian curanmor ini dan 14 (empat belas) hari kedepannya tersangka T telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum”, terang Kapolsek.

“Sehingga saat ini kami tinggal menyerahkan kedua tersangka lainnya. Kedua tersangka AK dan FE dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Bhanu.